Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Helena Lim alias PIK kaya dan bodoh sebagai tersangka tindak pidana korupsi sistem perdagangan saham timah ‘terkait PT Timah Tbk (IUP). ) izin pertambangan periode 2015-2022.
“HLN selaku Direktur PT QSE, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, penyidik berkesimpulan cukup bukti untuk menetapkan tersangka sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (Jampidsus). ) di Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024). Menurut Kuntadi, untuk kepentingan penyidikan, timnya memutuskan untuk menangkap Helena Lim di Rutan Salemba, salah satu unit Kejaksaan Agung, dalam waktu 20 hari ke depan.
Soal situasi mencurigakan, korban selaku Direktur PT QSE diduga kuat membantu pengelolaan uang hasil tindak pidana kerjasama dan penyewaan peralatan untuk proses penagihan, kata Kuntadi. “Saat korban memberikan bahan dan peralatan melalui PT QSE untuk kepentingan dan kemaslahatan korban dan peserta lainnya, dengan dalih berbagi CSR. Selain itu, korban menduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 56 KUHP,” ujarnya. Cari rumah Helena Lim
Diketahui, penyidik beberapa kali melakukan penyidikan di beberapa tempat terkait kasus korupsi produk timah, yakni perusahaan PT QSE, PT SD, dan kediaman kaya raya Helena Lim di wilayah DKI Jakarta.
“Melalui pemeriksaan ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, dokumen terkait, dan uang tunai senilai Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga terkait dengan tindak pidana atau harta benda,” kata Kajari Ketut Sumedana di keterangannya, Sabtu (9/3/2024). Menurut Ketut, penyidikan dan penangkapan dilakukan untuk mengetahui pentingnya hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi, terkait uang yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan perdagangan timah tersebut dan tidak didukung.
Selain itu, tim penyidik akan terus mengungkap fakta-fakta baru dari alat bukti untuk mengungkap tindak pidana yang sedang.