BEI Rilis Aturan Baru Stock Split dan Reverse Stock Saham
Liputan6.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham dalam rangka upaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien. Dengan aturan itu, pelaksanaan pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock) perlu persetujuan BEI dalam kondisi tertentu. BACA JUGA:Panin Sekuritas Siap Boyong Empat Perusahaan…